"Kita akan melaporkan Subur ke Polda Metro Jaya dengan pasal 156 a tentang *****taan agama dan penodaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya kepada detikHOT, Rabu (24/4/2013).
Fahmi menjelaskan, Subur sudah jelas menyebarkan ajaran sesat. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa Subur melakukan penyimpangan akidah dengan membuka praktik perdukunan.
"Itu sudah jelas, fatwa MUI tidak perlu diklarifikasi lagi. Tidak bisa dibantah, jelas-jelas dia menyimpang. Kita juga punya saksi yang menyebut Subur memang mengaku diberi kuasa oleh Allah dan tidak mewajibkan salat, jelas," tandas Fahmi.
Sebelumnya, Subur melaporkan Adi ke Mabes Polri pada 19 April. Subur melaporkan Adi beserta tiga orang lainnya yakni, Nurjannah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora dengan pasal pencemaran nama baik.
Sumber : www.detik.com
Terima kasih telah membaca Artikel Adi Bing Slamet Polisikan Balik Eyang Subur Hari Ini . Jika Anda ingin Copy Paste Artikel ini, Harap cantumkan Link Adi Bing Slamet Polisikan Balik Eyang Subur Hari Ini sebagai sumbernya.
0 Response to "Adi Bing Slamet Polisikan Balik Eyang Subur Hari Ini "
Posting Komentar